Koreksi Pasal 19
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan Nomor Registrasi Us$a Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
l2l Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan kepada Badan Usaha.
(3) Apabila Badan Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebogaimana dimaksud pada ayat (21 belum dapat kewaj ibannya, Badan Pengatur sanksi administratif berupa Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha.
(41 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk pencabutan perizinan berusaha.
(5) Pencabutan perizrnan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
