Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan: a. surat tagihan; atau b. suratpemberitahuan, Badan Usaha dapat atau pengembalian PNBP. pengajuan keringanan atau pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. Pasal 15. . . (2t
Koreksi Anda