Koreksi Pasal 14
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan:
a. surat tagihan; atau
b. suratpemberitahuan, Badan Usaha dapat atau pengembalian PNBP.
pengajuan keringanan atau pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Pasal 15. . .
(2t
Koreksi Anda
