Koreksi Pasal 13
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifrkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pengatur:
a. MENETAPKAN PNBP terutang dengan menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada Badan Usaha dalam hal terdapat kurang bayar;
atau
b. menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha dalam hal terdapat lebih bayar atau nihil.
l2l Dalam hal terdapat:
a. temuan dari hasil pengawasan;
b. revisi laporan bulanan Badan Usaha;
c. kekeliruan perhitungan dalam verifikasi luran;
atau
d. perubahankeb[jakanpemerintah, Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.
(3) Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan surat tagihan atau surat pemberitahuan.
l4l Penetapan PNBP terutang dan penerbitan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda
