Koreksi Pasal 9
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
(21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan hari libur, Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
