Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal harga jual per jenis Bahan Bakar Minyak per liter sebasaimana dimalsud dalam Pasal 5, tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan/ atau harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam valuta asing, pembayaran Iuran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar sesuai rata-rata kurs tengah Bank lndonesia pada bulan berkenaan.
Koreksi Anda