Koreksi Pasal 6
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik (Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol persen).
(21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
Koreksi Anda
