Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara. BABIII ... REPUBL]K INDONESIA
Koreksi Anda