Koreksi Pasal 4
PP Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (6) wajib disetor ke Kas Negara.
BABIII ...
REPUBL]K INDONESIA
Koreksi Anda
