Koreksi Pasal 2
PP Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES
Teks Saat Ini
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas kces sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d. peraturan pemndang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
