Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. 2. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 3. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda