Koreksi Pasal I
PP Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4881) yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5014) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
