Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4551) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.