Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualifikasi, kompetensi, dan tata cara penugasan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan tata cara pemanggilan pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda