Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Mahkamah Pelayaran merekomendasikan kepada Menteri secara tertulis berupa pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal. (2) Selain merekomendasikan pengenaan sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dapat menyampaikan kepada Menteri: a. rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan/atau b. laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.
Koreksi Anda