Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan INDONESIA melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri keluar wilayah perairan INDONESIA, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan dengan: a. meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan b. menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Koreksi Anda