Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh Menteri karena: a. meninggal dunia; b. masa jabatan telah berakhir; c. permintaan sendiri; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Panel Ahli; atau e. berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
Koreksi Anda