Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil menduduki jabatan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Anggota Panel Ahli. (2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang aparatur sipil negara. (3) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun dan dapat diangkat kembali dengan status non-pegawai negeri sipil. (4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui seleksi oleh Menteri.
Koreksi Anda