Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai Terduga dan/atau Saksi. (2) Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan Terduga dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang, maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda