Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang. (2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang berkualifikasi sarjana hukum.
Koreksi Anda