Koreksi Pasal 20
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua;
b. 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I;
c. 1 (satu) orang ahli teknika tingkat I;
d. 1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan
e. 1 (satu) orang sarjana hukum.
(2) Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya sarjana hukum.
Koreksi Anda
