Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua; b. 1 (satu) orang ahli nautika tingkat I; c. 1 (satu) orang ahli teknika tingkat I; d. 1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan e. 1 (satu) orang sarjana hukum. (2) Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim Panel Ahli yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal serta salah satunya sarjana hukum.
Koreksi Anda