Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kecelakaan Kapal Berbendera INDONESIA yang diterima oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a segera diteruskan kepada Menteri. (2) Laporan Kecelakaan Kapal berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA yang diterima oleh Syahbandar disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada perwakilan negara bendera kapal di INDONESIA atau negara bendera kapal. (3) Laporan Kecelakaan Kapal berbendera INDONESIA di luar wilayah perairan INDONESIA yang diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda