Koreksi Pasal 45
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel Ahli bukan merupakan jabatan aparatur sipil negara.
(2) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berasal dari:
a. pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus;
dan/atau
b. non-pegawai negeri sipil.
(3) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas beberapa orang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, dan sarjana teknik perkapalan.
(4) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Koreksi Anda
