Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Koreksi Anda