Koreksi Pasal 54
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel Ahli yang ditunjuk menjadi Tim Panel Ahli dan unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk menjadi sekretaris Tim Panel Ahli diberikan hak keuangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Anggota Panel Ahli berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, Anggota Panel Ahli tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon sebagai Anggota Panel Ahli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
