Koreksi Pasal 44
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tubrukan yang terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Niaga, Kapal Niaga dengan Kapal Negara, atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang.
(2) Dalam hal terjadi tubrukan antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal Perang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Pelayaran dalam melakukan pemeriksaaan lanjutan Kecelakaan Kapal berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang.
Koreksi Anda
