Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Pelayaran didukung oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran. (2) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran. (3) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya. (4) Sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Koreksi Anda