Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.
Koreksi Anda