Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda