Koreksi Pasal 39
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Organisasi dan tata kerja Mahkamah Pelayaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
