Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya Kecelakaan Kapal. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kapal berbendera INDONESIA atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan INDONESIA; dan b. kapal berbendera INDONESIA yang terjadi di luar wilayah perairan INDONESIA. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan b. pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Koreksi Anda