Koreksi Pasal 60
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3724), sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4369), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
