Koreksi Pasal 57
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan asing di bidang Kecelakaan Kapal mengenai kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA, Menteri melaksanakan putusan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Pelayaran.
Koreksi Anda
