Koreksi Pasal 1
PP Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim.
2. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
3. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
4. Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
5. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
6. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perwira Kapal adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.
8. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
9. Terduga adalah Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.
10. Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.
11. Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
12. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
13. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
14. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
15. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional INDONESIA yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.
17. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
