Koreksi Pasal 3
PP Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Teks Saat Ini
(1) Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penetapan:
a. tempat pemasukan;
b. jenis;
c. volume;
d. waktu pemasukan; dan
e. standar mutu.
Koreksi Anda
