Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. (2) Pengendalian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri. (3) Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
Koreksi Anda