Koreksi Pasal 19
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban diatur dengan peraturan pimpinan masing-masing lembaga yang menangani perkara Anak sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
