Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang terdapat di dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban dapat diperoleh berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan c. data yang dimohonkan. (3) Alasan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum. (4) Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat mengabulkan atau menolak permohonan. (5) Dalam hal permohonan ditolak harus disertai dengan alasan penolakan permohonan.
Koreksi Anda