Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan dan pembimbingan awal paling sedikit memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor dan tanggal permintaan penelitian kemasyarakatan; d. nomor laporan polisi; e. tindak pidana dan pasal yang disangkakan; f. identitas lengkap tersangka; g. barang bukti; h. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; i. rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan; j. tahapan pemeriksaan; k. hasil Diversi; l. lembaga rujukan; m. identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta panitera pengganti; n. tuntutan penuntut umum; o. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan p. keterangan. (2) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. Identitas Anak; d. identitas orang tua; e. perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan; f. hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; g. nomor dan tanggal keputusan; h. tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan; i. tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan; j. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan k. keterangan.
Koreksi Anda