Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Register perkara Anak pada lembaga peradilan dalam upaya hukum peninjauan kembali memuat data sebagai berikut: a. nomor urut; b. nomor register; c. nomor perkara pada peninjauan kembali; d. pemohon peninjauan kembali; e. Identitas Anak; f. nomor dan tanggal putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan/atau kasasi; g. tanggal pemberitahuan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali; h. tanggal penerimaan permohonan dan alasan peninjauan kembali; i. tanggal penetapan penunjukan hakim; j. identitas hakim dan panitera pengganti; k. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung; l. tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung; m. tanggal dan amar putusan peninjauan kembali; n. tanggal pemberitahuan putusan kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan o. keterangan.
Koreksi Anda