Koreksi Pasal 9
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat banding memuat data sebagai berikut:
a. nomor urut;
b. nomor register;
c. nomor perkara pada tingkat banding;
d. tanggal permohonan;
e. pemohon banding;
f. tanggal penerimaan berkas dari pengadilan tingkat pertama;
g. Identitas Anak;
h. identitas advokat;
i. identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
j. tanggal putusan pengadilan tingkat pertama;
k. nomor perkara pengadilan tingkat pertama;
l. amar putusan pengadilan tingkat pertama;
m. identitas hakim dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama;
n. tanggal penetapan penunjukan hakim tingkat banding;
o. identitas hakim dan panitera pengganti pengadilan tingkat banding;
p. tanggal, jenis penahanan, dan perpanjangan penahanan;
q. tanggal dan amar putusan banding;
r. tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke pengadilan tingkat pertama;
s. upaya hukum; dan
t. keterangan.
Koreksi Anda
