Koreksi Pasal 5
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia.
(2) Petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindungi kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
Koreksi Anda
