Koreksi Pasal 3
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
(1) Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa.
(2) Register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban.
Koreksi Anda
