Koreksi Pasal 1
PP Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak Dan Anak Korban
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2. Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
3. Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.
4. Register Perkara Anak dan Anak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara anak dan anak korban yang dibuat secara khusus.
5. Identitas Anak dan/atau Anak Korban adalah keterangan yang memuat nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat, agama, dan pendidikan Anak atau Anak Korban.
6. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
8. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
9. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau
tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
Koreksi Anda
