Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung; b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali; c. Akademi Pariwisata Medan; d. Akademi Pariwisata Makassar; dan e. Biro Umum, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5122) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda