Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu. (2) Penentuan Pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.
Koreksi Anda