Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga: a. kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian di bidang pariwisata yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain; b. hasil penjualan produk makanan dan minuman; c. Jasa layanan penyajian makanan dan minuman. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi). (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda