Koreksi Pasal 8
PP Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang pelayanan barang, jasa dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di pelabuhan perikanan;
b. pelayanan jasa bongkar muat;
c. pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
1) penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan dan pengepakan ikan;
2) penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, alat angkut, bongkar muat, dan perbekalan kapal; dan 3) penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, bengkel, dok, dan galangan kapal;
d. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi lainnya;
e. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
f. penyelenggaraan pengolahan hasil Perikanan;
g. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan hygienis;
h. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk Perikanan; dan
i. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis Perikanan.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, prasarana telekomunikasi, serta jasa penyewaan dan pengusahaan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan.
Koreksi Anda
