Koreksi Pasal 13
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
