Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda