Koreksi Pasal 8
PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang tidak termasuk biaya akomodasi, jasa pengujian laboratorium, jasa laboratorium bengkel, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan;
2. jasa pelayanan keahlian dan jasa pengujian laboratorium dan laboratorium bengkel tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan.
b. Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi berupa penelitian dan pengabdian masyarakat tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa:
1. jasa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, jasa laboratorium, dan mobilisasi peralatan; dan
2. jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
f. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2) Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3) Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda
