Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut: a. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut: a. instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), kecuali untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dikenakan tarif; dan b. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda