Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara meliputi juga: a. kompensasi data informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi untuk mineral logam dan batubara; b. biaya pengganti investasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) operasi produksi mineral logam dan batubara yang telah berakhir; dan c. bagian Pemerintah dari keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara. (2) Besaran kompensasi data informasi dan biaya pengganti investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk mineral logam dan batubara.
Koreksi Anda